Persyaratan Administrasi Nikah
1. Calon
pengantin harus melampirkan foto kopi KK, KTP dan ijazah/akte kelahiran
2. Mengurus
formulir model N1, N2, N3 dan N4 di Kantor Lurah
3. Melakukan imunisasi TT1 bagi Calon mempelai wanita di Puskesmas
4. Menyerahkan
pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar dan 4 x 6 sebanyak 1 lembar.
5. Bagi
calon pengantin duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli dari Pengadilan
Agama
6. Bagi calon pengantin pria/wanita berstatus janda/duda yang
ditinggal mati melampirkan surat
keterangan kematian dari kelurahan
keterangan kematian dari kelurahan
7. Bagi
calon Pengantin di bawah umur melampirkan Izin Nikah dari Pengadilan Agama
8. Bagi
calon pengantin yang merupakan anggota TNI/POLRI wajib melampirkan Surat Izin
Kawin (SIK) dari atasan yang berwenang
9. Bagi calon Pengantin yang berasal dari Luar Negeri:
a. Melampirkan foto
copy Passport serta melampirkan aslinya
b. Melampirkan izin
Nikah dari Atase/Konsulat/DUBES NEGARA yang bersangkutan yang berada di Indonesia
10. Memberitahukan
rencana Nikah 10 ( sepuluh) hari sebelum pelaksanaan Akad nikah
11. Rekomendasi Nikah bagi Calon Pengantin di luar
wilayah kecamatan tempat akan berlangsungnya
Akad Nikah
Akad Nikah
12. Pemeriksaan persyaratan Nikah
13. Biaya pencatatan Nikah pada hari/jam kerja di KUA
gratis (Rp 0,-), Apa bila diluar jam kerja/bukan di kantor KUA dikenakan biaya
Rp. 600.000,-
14. Pengumuman kehendak Nikah (NC)
15. Mengikuti penasehatan BP4 bagi calon pengantin
di KUA
================================================
SOP KUA SINGKAWANG TENGAH
LINK DOWNLOAD : SOP KUA SINGKAWANG TENGAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar